Suryaman, Hakim Habib Rizieq Meninggal Dunia

Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 08:25 WIB
Suryaman, Hakim Habib Rizieq Meninggal Dunia
Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Suryaman, hakim Habib Rizieq meninggal dunia. Suryaman meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui akun Instagram @pn_jakartatimur, Minggu kemarin.

Hakim Suryaman memvonis Habib Rizieq Syihab pidana penjara 4 tahun dalam perkara dugaan penyiaran kabar bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Atas putusan majelis hakim vonis 4 tahun, Habib Rizieq dengan tegas menyatakan menolak putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga:Ajukan Banding Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Tidak Sertakan Bukti Baru

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Setelah membacakan vonis terbukti bersalah, majelis hakim menyampaikan tiga opsi kepada terdakwa Habib Rizieq, salah satunya apakah mau mengambil opsi memohon pengampunan Presiden.

Selanjutnya untuk opsi ketiga majelis hakim menyampaikan ada opsi ketiga, terdakwa Habib Rizieq Syihab bisa minta pertolongan ke Presiden.

“Ketiga, permohonan pengampunan Presiden dalam hal saudara menerima putusan ini,” jelas majelis hakim.

Wafatnya salah satu hakim Habib Rizieq ini jadi perhatian, salah satunya yang berkomentar adalah dari pembela Habib Rizieq.

Baca Juga:Bukan Habib Rizieq Shihab, Cocokologi Netizen Satrio Piningit itu Presiden Jokowi

Ada yang mengaharapkan Hakim Suryaman sudah bertobat sebelum meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021. Sebab Hakim Suryaman termasuk salah satu yan memvonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab (tengah) saat membacakan pleidoi kasus tes swab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat membacakan pleidoi kasus tes swab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

Salah satu yang berkomentar atas meninggalnya Hakim Suryaman adalah Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Profesor Mursni Umar.

Dalam persidangan kasus tes swab RS UMMI Habib Rizieq, Musni merupakan saksi ahli meringankan untuk Habib Rizieq. Nah Musni berkomentar soal tobatnya Hakim Suryaman dalam cuitannya.

“Hakim Suryaman SH yg vonis 4 thn penjara HRS meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, sy berhrp ybs sdh tobat. Hanya blm minta maaf ke HRS krn HRS dipenjara. Pengadilan akhirat akan dihadapi seperti kata HRS. Smg kita semua ambil pelajaran. Innalillahi wa inna ilahi rooji’uun,” tulis Muesni Umar dalam cuitannya kemarin.

Cuitan Musni yang singgung soal tobatnya Hakim Suryaman ini direspons oleh akun tokoh cendikiawan NU, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir.

Gus Nadir meminta sebaiknya seorang yang meninggal itu cukup didoakan saja, nggak usah lah menyinggung soal tobatnya seseorang. Apalagi menurut kabar ada yang menyebutkan Hakim Suryaman meninggal akibat Covid-19.

Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

“Yg wafat kita doakan. Itu akhlakul karimah. Apalagi kalau misalnya wafat kena covid, maka menurut hadits masuk kategori mati Syahid —lgs masuk surga tanpa pengadilan akherat,” tulis Gus Nadir mengomentari cuitan Musni Umar.

Selanjutnya profesor pengajar hukum di kampus Australia ini menyinggung soal hakim kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa tahun lalu yang meninggal kena musibah kecelakaan.

Dalam konteks ini, Gus Nadir mengajak orang meninggal janganlah didramatisir dengan diungkit masa lalunya, cukup didoakan saja.

“Dulu ada hakim kasus Ahok yg wafat jadi korban musibah Lion Air. Kita doakan semuanya. Gak usah digoreng,” kata Gus Nadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini