SuaraJakarta.id - Warga Jakarta dan sekitaranya diimbau tak melaksanakan Salat Idul Adha maupun kegiatan ibadah lain di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masjid.
Imbauan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Jusuf Kalla mengatakan, imbauan tak Salat Idul Adha di masjid bagi warga Jakarta dan sekitarnya lantaran wilayah Ibu Kota masih termasuk zona merah COVID-19.
"Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah," kata JK ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:Jakarta Butuh 500 Donor Plasma Konvalesen per Hari, Begini Syarat Jadi Pendonor
Sementara bagi daerah di luar zona merah COVID-19, JK mengimbau umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerinta.
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.
Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, JK mengimbau Salat Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.
“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat.
Baca Juga:COVID-19 Masih Meroket, Warga Jakarta Diminta Beli Hewan Kurban via Online
JK pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.