SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan panduan terkait pelasanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi.
Panduan ini teregister dalam surat dengan Nomor T-006/DP-P XI/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulha Mustofa.
"Dalam rangka pelaksanaan ibadah Kurban tahun 1442 H./2021 M. Agar berlangsung dengan baik, khidmat, khusyu’, dan tercipta suasana yang kondusif di tengah penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) serta mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa Pandemi, MUI DKI Jakarta menyampaikan taushiyah (imbauan)," demikian keterangan terkait panduan pelasanaan kurban dalam surat tersebut.
Berikut panduan pelaksanaan dan penyembelihan hewan kurban di Jakarta di masa pandemi COVID-19:
Baca Juga:Ketua DMI JK Imbau Warga Jakarta Tak Salat Idul Adha di Masjid, Masih Zona Merah
- Panitia Kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) di Masjid, Mushalla, Ormas/lembaga Islam hendaknya memperhatikan ketentuan hukum syari’at kurban (Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009), kenyamanan, keindahan, kebersihan (higinitas), dan ketertiban lingkungan dengan melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
- Menghimbau kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Camat, Lurah serta Dinas lain yang terkait agar memfasilitasi pengurus masjid/mushalla/pesantren/yayasan Islam dalam pelaksanakan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyediakan lahan/area yang aman untuk penampungan jual beli hewan kurban secara langsung atau online, dan pemotongan hewan kurban;
2. Mendata dan menetapkan masjid atau mushalla yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat untuk menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat;
3. Memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan kurban dari masjid/mushalla/yayasan yang pemotongan hewan kurbannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH);
4. Memberikan bantuan penyembelihan dan pengemasan daging kurban dalam kantong yang higienis. Standar pengemasan daging kurban yang dipotong di RPH minimal dibungkus dan dikemas seperti yang ada di supermarket dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan, yang diyakini sangat aman (bagi mustahiq) sebelum didistribusikan; - Umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan kurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah;
- Pada saat menyerahkan daging kurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah;
- Umat Islam/Panitia Kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban sedikitpun (misalnya: kaki, kepala, kulit, dan lain-lain), baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia. Adapun biaya penyembelihan, menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berkurban;
- Orang yang berkurban boleh memakan sedikit dari daging hewan yang dikurbankan untuk mendapatkan keberkahan.
"Demikian taushiyah MUI DKI Jakarta, sebagai pedoman umat Islam, panitia kurban, dan semua pihak (instansi/dinas) dalam melaksanakan ibadah kurban tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, agar tercipta suasana yang kondusif, khidmat, dan menjadi ibadah yang mulia."