Sadis! Siti Zahra Dibunuh, Leher Gadis Tangerang itu Dicekik dan Diinjak Sebelum Dibakar

Hal itu terungkap dalam reka adegan pembunuhan Siti Zahra yang dilakukan sang pelaku, DS (20) di Cisauk. Ada 25 adegan rekonstruksi, Selasa (13/7/2021).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 13:43 WIB
Sadis! Siti Zahra Dibunuh, Leher Gadis Tangerang itu Dicekik dan Diinjak Sebelum Dibakar
Gadis Tangerang tewas dibakar mantan pacarnya. [BantenHits]

SuaraJakarta.id - Siti Zahra, gadis Tangerang dibakar dengan sadis oleh mantan pacarnya. Bahkan sebelum dibakar, Siti Zahra dicekik lalu lehernya diinjak-injak hingga tewas.

Hal itu terungkap dalam reka adegan pembunuhan Siti Zahra yang dilakukan sang pelaku, DS (20) di Cisauk. Ada 25 adegan rekonstruksi, Selasa (13/7/2021).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan adegan yang ditampilkan, mulai dari penjemputan korban dari tempat kerjanya hingga aksi sadis pembakaran.

"Ada 25 adegan dalam rekonstruksi, korban tewas diadegan ke 15 dengan dicekik kemudian lehernya diinjak," kata Iman, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:TPU Jombang Tangerang Selatan Penuh, Puluhan Jenazah COVID-19 Dikubur Tiap Hari

Pembunuhan Siti Zahra tersebut merupakan percobaan pembunuhan berencana. Pasalnya, dua pelaku DS (20) dan UT sudah merencanakannya jauh hari.

Aksi pembunuhan Siti Zahra tersebut, kata Iman, karena pelaku DS sakit hati lantaran lamaran pernikahannya ditolak oleh korban dan keluarga.

"Motifnya tersangka sakit hati ketika lamarannya ditolak oleh korban. Dua pelaku memang sudah merencanakan sejak Senin lalu, kemudian Kamis malam DS menjemput korban dari tempat kerjanya ke TKP. Kemudian dicekik dan dibakar," papar Iman.

Mengejutkannya, dari rangkaian rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pelaku melakukan adegan pembunuhan itu ditiru dari adegan film di televisi.

"Yang tergali diproses rekonstruksi, tersangka terinspirasi dari pemberitaan dan adegan di televisi," ungkap Iman.

Baca Juga:Gadis Tangerang Dibakar, Sang Ayah Ungkap Alasan Tolak Lamaran Pelaku

Akibat aksi keji yang dilakukannya, DS dan UT dijerat hukuman dengan pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 388 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," beber Iman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menjelaskan Siti Zahra dibakar diarea kebun menggunakan tumpukan daun pisang kering, karung dan kain yang disiapkan oleh tersangka UT.

"Tersangka UT sudah menyiapkan daun pisang yang sudah kering, beberapa kain, karung, termasuk kayu kering untuk membakar korban," ungkap Angga.

Terkini, salah satu tersangka peembunuhan itu sedang menjalani isolasi karena diketahui positif Covid-19 usai tes PCR yang dilakukan di Polres Tangsel.

"Semua tersangka kita lakukan PCR termasuk pada anggota dan alhamdulillah anggota negatif. Sedangkan tersangka atas nama DS terkonfirmasi positif Covid-19," pungkas Angga.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini