Polisi Ungkap Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar di Muara Angke

Ada 61.938 benih lobster yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juli 2021 | 16:11 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar di Muara Angke
Tim Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menurunkan sejumlah barang bukti dus dari busa yang berisi benih lobster di Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (11/7/2021). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih lobster di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Ada 61.938 benih lobster yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, jika satu ekor dihargai Rp 100 ribu, benih lobster yang diselundupkan dalam 11 dus kemasan dari busa itu senilai Rp 6 miliar.

"Benih lobster yang berhasil kami amankan berpotensi menyelamatkan keuangan negara apabila dijual ke luar negeri senilai Rp6 miliar," ujar Kholis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

Kholis mengatakan ada tiga tersangka laki-laki yang ditangkap polisi pada Minggu (11/7) pukul 01.05 WIB di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yaitu UJ, N dan R.

Tersangka mengakui akan mengirim lagi benih lobster itu ke luar negeri. Rencananya ke Vietnam, setibanya mereka di Lampung.

Namun ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti berupa surat-surat dokumen terkait izin pengelolaan benih lobster saat diperiksa polisi.

Kholis mengatakan, awalnya personel dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menerima informasi dari warga tentang adanya rencana penyelundupan benih lobster di wilayah Muara Angke tersebut.

Karena itu, dua unit mobil milik tersangka langsung diperiksa dan digeledah ketika observasi lapangan di lokasi yang dicurigai tersebut.

Baca Juga:Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Para tersangka juga bertindak mencurigakan karena sesaat sebelum penggeledahan, kedapatan sedang memindahkan dus kemasan dari busa tersebut dari mobil tersangka satu ke mobil tersangka lainnya.

Ketiga tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka ke Jakarta untuk mencari lokasi sepi untuk memindahkan 11 dus kemasan dari busa berisi benih lobster tersebut ke mobil angkut lainnya yang akan menyeberang menuju Lampung.

"Mereka terindikasi memanfaatkan akses di sektor esensial di pelabuhan Muara Angke. Dari Pelabuhan Ratu, mereka ke Jakarta dulu baru ke Sumatera (Lampung) lewat jalur darat,” ujar Kholis.

Selanjutnya, kasus itu akan dikembangkan oleh polisi bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini