SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap jika pemerintah pusat memutuskan perpanjangan PPKM Darurat.
Diketahui, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Terkait ini, Wagub DKI memastikan pihaknya sudah siap jika memang pemerintah pusat memutuskan PPKM Darurat diperpanjang.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/7/2021) malam.
Baca Juga:Cara Lihat Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps
Meskipun, kata Riza, dalam 10 hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga terpantau menurun dan angka kesembuhan juga meningkat, tapi fatalitas masih statis.
"Namun jika nanti diputuskan untuk dilanjutkan, kami akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Namun untuk saat ini, kita upayakan yang terbaik," ujarnya.
Dalam 10 hari terakhir, lanjut Wagub DKI, terjadi penurunan mobilitas warga Jakarta selama masa PPKM Darurat.
Bahkan menurutnya penurunan aktivitas masyarakat lebih dari 50 persen.
"Mudah-mudahan mobilitas yang sudah turun sedemikian, interaksi dan kerumunan yang turun, semuanya akan memberikan dampak yang positif," kata dia.
Baca Juga:35 Kasus Pelanggaran PPKM Darurat di DKI Diproses Hukum
Riza berharap penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang dapat memberikan hasil yang baik.
Politikus Partai Gerindra ini berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menaati aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan.
"Sampai 20 Juli, mudah-mudahan kita dapat memenuhi target penurunan yang cukup signifikan," ujar dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat 3-7 Juli 2021.
Persentase penurunan ini dibandingkan dengan data mobilisasi masyarakat ketika PPKM Mikro pada 5-9 Juni 2021.
Hasilnya, mobilitas di tempat kerja turun 17,20 persen. Volume lalu lintas kendaraan bermotor juga terjun bebas 61,76 persen.
Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan turun 46,66 persen dan penumpang Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) merosot 59,12 persen.
Pemerintah pusat menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini untuk mengerem angka kasus COVID-19 pasca libur Lebaran dan munculnya varian baru—varian Delta.