35 Kasus Pelanggaran PPKM Darurat di DKI Diproses Hukum

"Itu hasil sementara sampai saat ini sejak PPKM Darurat diberlakukan," kata Yusri.

Erick Tanjung
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:19 WIB
35 Kasus Pelanggaran PPKM Darurat di DKI Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memproses hukum 35 kasus dari 245 dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang terjaring melalui Operasi Aman Nusa II.

"Itu hasil sementara sampai saat ini sejak PPKM Darurat diberlakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Yusri menjelaskan petugas penegakan hukum Aman Nusa II telah menindak 245 kasus pelanggaran PPKM Darurat, namun yang bergulir ke penyidikan sebanyak 35 kasus. Penyidik telah menetapkan tersangka terkait 35 kasus tersebut yang terdiri dari pemilik, pimpinan, serta manajer perusahaan dan lainnya.

Salah satu kasus menjalani proses hukum penimbunan obat, pemalsuan surat hasil tes usap "PCR dan antigen, hingga pelanggaran PPKM Darurat di lapangan Golf Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:Indonesia Akan Dapat Tambahan 17,8 Juta Dosis Vaksin Pekan Ini

"Ini kami kasih police line dan jadikan tersangka manajer operasionalnya," ujar Yusri.

Yusri juga menambahkan penyidik kepolisian memonitor 120 kasus, menghapus satu berita hoaks dan 90 kasus tindak pidana ringan atau tipiring.

Diungkapkan Yusri, petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Kegiatan tersebut untuk menindak masyarakat maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan karyawan pada masa PPKM Darurat.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas dan memutus mata rantai penularan yang tinggi di Jakarta," ucap Yusri.

Baca Juga:Eks Karyawan Percetakan Jual Surat Hasil Swab Antigen dan PCR Palsu Berujung Bui

Satgas Aman Nusa II itu akan terus bekerja mengawasi dan menindak perusahaan non sektoral dan non kritikal yang masih beroperasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini