2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu

Tersangka juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu seperti KTP, akte kelahiran, NPWP, slip gaji dan id card.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juli 2021 | 17:48 WIB
2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu
Dokumentasi - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tes Covid-19. Tujuh tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). [Antara]

SuaraJakarta.id - Dua orang pemalsu surat tes COVID-19 tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi COVID-19 ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7/2021).

"Ada dua tersangka yang kita tangkap, MI dan MFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Modus kedua tersangka sama dengan kasus serupa yang diungkap Polda Metro Jaya yakni menjual surat tes Covid-19 palsu melalui media sosial.

Tersangka MFA yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan percetakan dan mempunyai peralatan cetak berperan membuat surat keterangan palsu tersebut. Sedangkan MI memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook.

Baca Juga:Sejoli Kompak Jual Hasil Tes Covid Positif Palsu, Pelanggannya Para Pekerja Malas

Kedua tersangka mematok harga mulai dari Rp 180-300 ribu untuk surat hasil tes antigen, PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Para tersangka juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji dan id card.

Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk memburu pelaku lain yang melakukan hal serupa.

"Ini kita masih lakukan patroli di dunia maya, kita akan temukan pelaku-pelaku yang mencari keuntungan diri sendiri," ujarnya.

Dia pun menambahkan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku pemalsuan surat hasil tes dan sertifikat vaksinasi Covid-19 karena perbuatan ini menjadi salah satu penghalang untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

Baca Juga:Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta Diserbu Publik

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak