Idul Adha 2021, Anies Serukan Warga Jakarta Ikuti Arahan Kemenag dan MUI

Hal tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:27 WIB
Idul Adha 2021, Anies Serukan Warga Jakarta Ikuti Arahan Kemenag dan MUI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (9/7/2021). [Dok Pemprov DKI]

Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

"Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.

Baca Juga:Ditangkap di Sunter, Aldy Penyok Pelaku Utama Pengeroyok Aiptu Suwardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak