Ditangkap di Sunter, Aldy Penyok Pelaku Utama Pengeroyok Aiptu Suwardi

Selama berstatus buronan, pelaku berpindah-pindah tempat antara Depok hingga Sunter.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:05 WIB
Ditangkap di Sunter, Aldy Penyok Pelaku Utama Pengeroyok Aiptu Suwardi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar (tengah) dalam jumpa pers terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, Jumat (16/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menyebut, Muhammad Aldy Royya alias Penyok merupakan pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.

Selain itu, Aldy Penyok juga merupakan otak yang mengakomodir kegiatan balap liar.

"Saat ini kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama. Pelaku utama baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota Polri, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," kata Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).

Akbar menuturkan, Penyok ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (15/7/2021) malam.

Baca Juga:Geng Motor Beringas Gebuki Polisi, Aldi Penyok Ngumpet di Sunter Selama Buron

Selama berstatus buronan, pelaku berpindah-pindah tempat antara Depok hingga Sunter.

"Penyok ini memang sengaja melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter," beber Akbar.

Kekinian, Penyok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP.

"Kita proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan," ujar Akbar.

Polisi tangkap Aldy Penyok atau Muhammad Aldy Royya, pemuda gebuki polisi Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. (dok polisi)
Polisi tangkap Aldy Penyok atau Muhammad Aldy Royya, pemuda gebuki polisi Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. (dok polisi)

Balap Liar

Baca Juga:Ditangkap! Aldy Penyok Pemuda Gebuki Polisi Polsek Cilandak

Aiptu Suwardi dikeroyok oleh sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7) pekan lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah ketika itu menuturkan peristiwa ini bermula tatkala korban awalnya menerima informasi terkait adanya balap liar di kawasan Cilandak.

Dari informasi tersebut, Aiptu Suwardi yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu membubarkan diri mengingat kekinian tengah dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.

"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Tangkapan layar video polisi yang bubarkan balap liar di Cilandak dikeroyok geng motor. (Instagram)
Tangkapan layar video polisi yang bubarkan balap liar di Cilandak dikeroyok geng motor. (Instagram)

Tiga Tersangka

Tak berselang lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi tertangkap. Dua di antaranya merupakan seorang wanita. Mereka yakni Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," pungkas Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak