"Kalau diperpanjang (PPKM) Darurat, kita siap. Kita juga sudah melakukan evaluasi, terutama untuk penyekatan. Penyekatan akan kita majukan untuk lebih luas lagi. Yang semula hanya di Gadog, kini kita majukan lagi sampai ke Exit Tol Ciawi," ujar Harun.
Tak hanya itu, exit tol lain yang menuju Kabupaten Bogor akan ikut disekat.
Beberapa exit tol yang rencananya juga disekat di antaranya Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi dan Gunungputri.
"Kemudian seluruh gerbang tol keluar, exit tol, dari luar kota masuk ke Kabupaten Bogor, kita lakukan penyekatan. Mulai Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi, Gunungputri juga kita lakukan penyekatan semua," terangnya.
Baca Juga:Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Curhat soal Nasib UMKM
Nantinya, kendaraan di luar plat F seperti plat B yang akan menuju Kabupaten Bogor akan diputar-balik. Kecuali, pengendara bisa menunjukan identitas sebagai warga Bogor seperti KTP.
"Syaratnya, kalau memang plat nomor B, langsung kita putar balik, kemudian kalau plat B tapi bisa menunjukan KTP Bogor silahkan. Tetapi kalau memang plat B tapi KTP luar Bogor, pasti kita putar balikan," tegas Harun.
PPKM Darurat sendiri berlaku di Kabupaten Bogor selama 18 hari sejak 2 Juli dan akan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.
Kendati demikian, sampai saat ini Pemerintah belum memutuskan secara resmi kebijakan pembatasan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini diperpanjang atau tidak.
Keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan diputuskan hari ini.
Baca Juga:Link Live Streaming Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali