"Syaratnya, kalau memang plat nomor B, langsung kita putar balik, kemudian kalau plat B tapi bisa menunjukan KTP Bogor silahkan. Tetapi kalau memang plat B tapi KTP luar Bogor, pasti kita putar balikan," tegas Harun.
PPKM Darurat sendiri berlaku di Kabupaten Bogor selama 18 hari sejak 2 Juli dan akan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.
Kendati demikian, sampai saat ini Pemerintah belum memutuskan secara resmi kebijakan pembatasan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini diperpanjang atau tidak.
Keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan diputuskan hari ini.
Baca Juga:Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Curhat soal Nasib UMKM