Jokowi Akan Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli Jika...

Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan PPKM Darurat agar pelonggaran ini bisa terealisasi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Juli 2021 | 21:01 WIB
Jokowi Akan Lakukan Pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli Jika...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM Darurat. Perpanjangan PPKM Darurat berlangsung selama lima hari, 21-25 Juli 2021.

Jokowi menjanjikan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Seperti pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima (PKL).

Hanya saja, kebijakan pelonggaran PPKM Darurat baru akan dibuat jika kasus COVID-19 di Indonesia terus menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Meski Berat, Ini Pertimbangan Pemerintah

Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi keliling Jakarta bagi-bagi sembako. (Antara)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi keliling Jakarta bagi-bagi sembako. (Antara)

Lalu pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tegasnya.

Baca Juga:Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Protokol Kesehatan Ketat Sampai Pukul 21.00 WIB

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," sambung Jokowi.

Dia meminta selama lima hari ke depan sampai 25 Juli 2021, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan PPKM Darurat agar pelonggaran ini bisa terealisasi.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo mengecek pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada warga lansia dan pengemudi ojek di GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA/HO Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada warga lansia dan pengemudi ojek di GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA/HO Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali. Antara lain Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Bandar Lampung.

Lalu, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif COVID-19 di Indonesia, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini