Wakil Ketua DPRD DKI: Besar Kemungkinan Revisi Perda COVID-19 Disepakati

Revisi Perda COVID-19 itu bakal disetujui, meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggar prokes.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:08 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI: Besar Kemungkinan Revisi Perda COVID-19 Disepakati
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut besar kemungkinan revisi Perda COVID-19, akan disepakati anggota DPRD DKI.

Taufik juga meyakini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyertakan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak akan ada pertentangan dari anggota DPRD DKI. Sebab, tujuannya untuk keselamatan masyarakat luas.

"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ujar Taufik, Rabu (21/7/2021).

Taufik meyakini revisi Perda COVID-19 itu bakal disetujui, meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggaran seperti tidak memakai masker, hingga tempat usaha dengan kurungan badan, serta adanya peningkatan kewenangan PNS menjadi penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga:Anies Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, DPRD Setuju: Ini untuk Kepentingan Bersama

Lebih lanjut, Taufik menyebut peningkatan kewenangan PNS sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian, memang bisa saja dilakukan karena diperbolehkan undang-undang.

"Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS bisa melakukannya," ujar dia.

Meski memiliki kewenangan melakukan penyidikan, Taufik menegaskan bahwa PNS seperti Satpol PP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan perkara pelanggaran.

"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," tuturnya.

Dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta mengusulkan ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp 500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp 50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya.

Baca Juga:Ajukan Revisi Perda Covid-19, Anies Ingin Tambah Kewenangan Satpol PP

Dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 itu juga, ada pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak