Pemalak Sopir Truk di Koja yang Viral di Medsos Terancam Penjara 9 Tahun

Menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan sopir truk di Koja.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 19:46 WIB
Pemalak Sopir Truk di Koja yang Viral di Medsos Terancam Penjara 9 Tahun
Tim gabungan menangkap tiga orang terduga pemalak sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara, yang viral di media sosial, Rabu (21/7/2021). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Pemalak sopir truk container di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, terancama penjara paling lama 9 tahun.

Pelaku kasus pemalakan itu dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.

"Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:Polisi Tangkap Tiga Preman Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara

Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Sebelumnya, tim patroli siber Polres Metro Jakarta Utara menemukan video viral di media sosial bahwa bahwa telah terjadi pemerasan terhadap sopir truk kontainer saat antrean kendaraan terjadi di sekitar Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara langsung menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut bersama anggota operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Sektor Cilincing.

Hingga pada Kamis (22/7), tim gabungan tersebut berhasil menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan S (24).

"Tiga orang tersebut sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam pengembangan," ujar Nasriadi.

Baca Juga:Tak Segarang dalam Video, Izet Pemalak Sopir Truk Minta Maaf di Kantor Polisi

Saat ini, Nasriadi belum mau mengungkap identitas para pelaku karena pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

"Nanti, kalau ada hasil pengembangan lagi diungkap secepatnya," ujar dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak