Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI

Revisi Perda COVID-19 tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 21:13 WIB
Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/9/2019). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan revisi Peraturan Darurat (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Setidaknya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda COVID-19 tersebut yang jadi fokus utama pembahasan antara Pemprov DKI, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.

Revisi Perda COVID-19 tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Jakarta.

"Jadi, tadi untuk pembahasan Kamis ini, kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda sendiri. Barulah besok (23/7) kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari Pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Polri, Satpol PP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Selanjutnya diusulkan Pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu-Rp 50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

"Ini diharapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar protokol kesehatan dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibu Kota," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan, sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD DKI: Besar Kemungkinan Revisi Perda COVID-19 Disepakati

"Dalam revisi ini, kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes agar dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," ujar Yayan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak