Polisi Bekuk Lima Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Halim

Penangkapan lima orang pemalsuan surat PCR itu berdasarkan laporan warga.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:41 WIB
Polisi Bekuk Lima Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Halim
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam rilis kasus pemalsuan surat PCR di Polrestro Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (23/7/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus pemalsuan surat PCR.

Kelimanya ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, penangkapan lima orang pemalsuan surat PCR itu berdasarkan laporan warga.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR hingga Vaksin

Erwin menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," jelas Erwin.

Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatan tersebut kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca Juga:Buntut Kasus Pemalsuan Surat Vaksin, Pemkot Akan Seleksi Ketat Relawan Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak