Ombudsman Jakarta Raya: Harusnya Harga Batas Atas Tes Antigen Rp 50-100 Ribu

Harga tes antigen untuk batas atas yang ditetapkan saat ini mencapai Rp 250.000 untuk di Jawa.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:50 WIB
Ombudsman Jakarta Raya: Harusnya Harga Batas Atas Tes Antigen Rp 50-100 Ribu
Calon penumpang mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, Kemenkes bekerja sama dengan BPKP menetapkan tarif tertinggi tes usap antigen untuk masyarakat sebesar Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.

Besaran tarif batas atas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.

Surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Takut Swab Antigen, Calon Pengantin Tunda Pernikahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini