Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong lalu pulang," kata Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 Juli 2021 | 17:26 WIB
Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7).

Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.

Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini