Kasus Korupsi di PT Jaktour, Wagub DKI: Siapapun yang Melanggar Harus Terima Sanksi

Riza mengaku sampai sekarang secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus korupsi di Jaktour.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Juli 2021 | 21:43 WIB
Kasus Korupsi di PT Jaktour, Wagub DKI: Siapapun yang Melanggar Harus Terima Sanksi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.

Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Ashari menjelaskan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Baca Juga:Kasusnya Ditangani Kejati DKI, Dua Karyawan Jaktour Jadi Tersangka Korupsi

Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.

Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak