Pemprov DKI: Pedagang dan Pengunjung Warteg Harus Sudah Divaksin

Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19, kata Andri.

Erick Tanjung
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:49 WIB
Pemprov DKI: Pedagang dan Pengunjung Warteg Harus Sudah Divaksin
Sejumlah pengunjung saat makan di warteg. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sudah divaksin untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Adapun maksimal jumlah pengunjung yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen dari total kapasitas dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Keluarga dan Tamu Akad Nikah di Jakarta Harus Harus Sudah Divaksin

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Aturan itu juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB. Kecuali pasar induk seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.

Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional/pasar rakyat yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen.

Sementara itu, kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan dan hanya diperbolehkan menerima layanan antar atau take away.

Sedangkan pegawai/karyawan toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan dan toko/warung kelontong juga harus sudah divaksin Covid-19.

Maksimal kapasitas pengunjung adalah 50 persen dengan maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (Antara)

Baca Juga:Angin Segar bagi Pencari Nafkah, PKL Boleh Berjualan di Sekitar Taman Pontianak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak