SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut pelaku penipuan bermodus rekrutmen Satpol PP DKI Jakarta mematok harga Rp 25 juta. Atas aksinya itu pelaku raup keuntungan Rp 60 juta.
"Dari sembilan orang yang baru bayar sekitar lima orang, tapi itu pun ada yang belum lunas, total semuanya Rp 60 juta yang sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (29/7/2021).
Yusri mengungkapkan, tersangka berinisial YF mematok harga Rp 25 juta dengan iming-iming bisa membantu korbannya menjadi anggota Satpol PP.
Paket Rp 25 juta itu sudah termasuk surat keterangan pengangkatan, surat kontrak kerja dan seragam Satpol PP.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Yosi Firdaus Anggota Satpol PP Gadungan Sebagai Tersangka
Tersangka YF juga mengaku sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta untuk meyakinkan para korbannya.
Keanehan mulai muncul setelah para korbannya bekerja. Mereka bertugas namun tidak pernah mengetahui di mana kantor mereka dan diperintahkan untuk melakukan razia PPKM secara berpindah-pindah dan tidak pernah melakukan razia bersama-sama dengan anggota Satpol PP lainnya.
Salah satu korban yang merasa curiga lantaran tidak menerima gaji kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk menghubungi pejabat Satpol PP DKI.
Korban akhirnya dipertemukan dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang langsung menegaskan bahwa surat pengangkatan yang diterimanya dari tersangka YF adalah palsu.
"Ternyata surat itu palsu," kata Yusri.
Baca Juga:Resmi Tersangka, Yosi Raup Rp60 Juta Bermodal Beli Seragam Satpol PP di Pasar Senen
Atas temuan tersebut korban dengan didampingi oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Tersangka YF ditangkap oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta atas dugaan tindak penipuan bermodus rekrutmen Satpol PP dan kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.