Pengunjung dan Pedagang Warung Makan Wajib Vaksin, Wagub DKI: Tak Memberatkan

"Harusnya secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya dapat vaksin," imbuh Wagub DKI.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:58 WIB
Pengunjung dan Pedagang Warung Makan Wajib Vaksin, Wagub DKI: Tak Memberatkan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi COVID-19 di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). [Instagram@arizapatria]

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang. Dan waktu makan di tempat 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang warga dalam vaksinasi pedagang dan pegawai mal di Pasar Modern 8 Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy]
Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang warga dalam vaksinasi pedagang dan pegawai mal di Pasar Modern 8 Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy]

Aturan itu juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB.

Kecuali pasar induk seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.

Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat yang diperkenankan adalah sebesar 50 persen.

Baca Juga:Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang

Sementara itu, kurir daring yang mengantar makanan juga diwajibkan sudah divaksin untuk layanan pengantaran di restoran atau kafe yang berada di mall atau pusat perbelanjaan dan hanya diperbolehkan menerima layanan antar atau take away.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini