SuaraJakarta.id - Cara mendapat stimulus listrik gratis periode Agustus 2021. Program stimulus listrik gratis periode Agustus 2021 akan diberikan PLN dalam rangka membantu ekomoni masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Hal ini berlaku di seluruh daerah Indonesia, tak terkecuali Jakarta.
Stimulus listrik gratis periode Agustus 2021 ini sendiri sebenarnya masih masuk dalam program bantuan covid-19, dari bulan Juli hingga bulan Desember 2021 ini.
Program listrik gratis dan stimulus yang diberikan sendiri tentu memiliki ketentuan yang jelas.
Untuk bulan Agustus, ketentuan yang digunakan masih sama dengan apa yang berlaku di bulan Juli ini.
Baca Juga:Menkes Budi Sebut Kematian Pasien Covid-19 Semakin Cepat karena Telat Dibawa ke RS
Besaran Stimulasi Listrik Gratis Periode Agustus 2021

Untuk rumah tangga dan bisnis deengan besaran 450 VA, maka diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Untuk rumah tangga kategori 900 VA bersubsidi ang sudah terdata, maka diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen. Data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosia.
Cukup besar bukan stimulus yang diberikan tersebut? Sangat signifikan untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan keringanan tagihan listrik setiap bulan hingga Desember 2021.
Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Baca Juga:Lindungi Diri dari Virus Corona Covid-19, Ini Bedanya Kekebalan Aktif dan Pasif!

Cara Dapat Stimulasi Listrik Gratis Periode Agustus 2021:
- 1
- 2