"Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara akibat kelalaiannya berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pengendara motor gede (pemoge) Kawasaki ER-6N menabrak pengendara motor matic Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021).
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara Beat berinisial H tewas di tempat lantaran mengalami luka parah di bagian kepala. Sedangkan pemoge berinisial AS alami luka ringan.
Saat itu, AS sedang melakukan sunday morning ride (sunmori) bersama 3 pengendara moge lainnya menuju ICE BSD.
Baca Juga:Polres Tangsel Beri Teguran Kernet Bikin Hoax soal Ambulans Dihalangi Sedan
![Kondisi motor gede (moge) yang dikendarai remaja berusia 17 tahun berinisial AS hancur bagian depannya usai menabrak seorang emak-emak saat acara sunmori di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021). Kekinian, moge tersebut diamankan pihak Polres Tangsel, Senin (2/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/02/64882-moge-tabrak-emak-emak-hingga-tewas-di-tangsel.jpg)
Kondisi kedua motor usai kecelakaan tingkat keparahannya berbeda. Moge yang diikendarai AS dengan nomor polisi Z 6666 GG berwarna hijau-hitam, hancur di bagian depan. Bahkan ban depannya pun hampir lepas karena terlilit kabel rem.
Sementara motor Beat milik korban H berwarna biru-hitam dengan nomor polisi B 6047 WYV itu hanya alami kerusakan ringan di bagian lampu belakang dan body sedikit retak. Kedua motor tersebut diamankan di Polres Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah