Jadi Tersangka, Pemoge Tabrak Emak-Emak Tangsel hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasannya

Saat itu, AS sedang melakukan sunday morning ride (sunmori) bersama 3 pengendara moge lainnya menuju ICE BSD.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:16 WIB
Jadi Tersangka, Pemoge Tabrak Emak-Emak Tangsel hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama menunjuk kondisi moge yang rusak usai menabrak emak-emak pengendara Beat hingga tewas, Senin (2/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pengendara motor gede (pemoge) Kawasaki ER-6N berinisial AS yang menabrak emak-emak pemotor matic hingga tewas di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya Pratama membenarkan pihaknya sudah menetapkan pemoge tersebut sebagai tersangka.

"Saudara AS sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," kata Nanda ditemui di Polres Tangsel, Selasa (3/8/2021).

Nanda menerangkan, AS ditetapkan tersangka setelah proses penyelidikan rampung dilakukan.

Baca Juga:Polres Tangsel Beri Teguran Kernet Bikin Hoax soal Ambulans Dihalangi Sedan

Dari dua rekaman CCTV yang terlihat di sekitar tempat kejadian di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren itu, AS terbukti lalai dalam berkendara.

"Dari hasil penyelidikan, kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya korban. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," terang Nanda.

Kecelakaan pengendara moge Kawasaki ER-6n dengan Honda BeAT (Instagram)
Kecelakaan pengendara moge Kawasaki ER-6n dengan Honda BeAT (Instagram)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tak melakukan penahanan terhadap AS.

Alasannya, lantaran AS masih di berusia 17 tahun dan termasuk di bawah umur.

"Karena statusnya anak, di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.

Baca Juga:Karang Cerita soal Video Viral Sedan Halangi Ambulans di Tangsel, Kernet: Panik

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara akibat kelalaiannya berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pengendara motor gede (pemoge) Kawasaki ER-6N menabrak pengendara motor matic Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021).

Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara Beat berinisial H tewas di tempat lantaran mengalami luka parah di bagian kepala. Sedangkan pemoge berinisial AS alami luka ringan.

Saat itu, AS sedang melakukan sunday morning ride (sunmori) bersama 3 pengendara moge lainnya menuju ICE BSD.

Kondisi motor gede (moge) yang dikendarai remaja berusia 17 tahun berinisial AS hancur bagian depannya usai menabrak seorang emak-emak saat acara sunmori di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021). Kekinian, moge tersebut diamankan pihak Polres Tangsel, Senin (2/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Kondisi motor gede (moge) yang dikendarai remaja berusia 17 tahun berinisial AS hancur bagian depannya usai menabrak seorang emak-emak saat acara sunmori di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021). Kekinian, moge tersebut diamankan pihak Polres Tangsel, Senin (2/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Kondisi kedua motor usai kecelakaan tingkat keparahannya berbeda. Moge yang diikendarai AS dengan nomor polisi Z 6666 GG berwarna hijau-hitam, hancur di bagian depan. Bahkan ban depannya pun hampir lepas karena terlilit kabel rem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak