Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dirut PT ASA itu untuk saat ini hanya dikenakan wajib lapor.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 03 Agustus 2021 | 22:01 WIB
Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Gudang milik PT ASA di Kalideres digerebek polisi karena menimbun obat COVID-19 Azithromycin. (dok polisi)

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Kedua orang tersangka adalah YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo.

Baca Juga:Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan tindak pidana dibidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.

Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 730 kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19. Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.

Bismo menerangkan, ratusan obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat jenis Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp 600 ribu-Rp 700 ribu.

Padahal harga pasarannya sekitar Rp 34.000 per kotak, berisi 20 tablet obat. Ribuan kotak tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Baca Juga:Jangan Sembarangan, Ibu Menyusui Harus Konsultasi Sebelum Minum Obat Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak