SuaraJakarta.id - Suyono (68), korban tewas akibat dianiaya menantunya, Andi alias Gogon (30), sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Cengkareng. Namun tidak intensif hingga akhirnya hanya menjalani rawat jalan.
Sebelumnya diketahui, Gogon tega menganiaya mertuanya hingga akhirnya tewas. Penganiayaan ini terjadi di sebuah kontrakan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021) lalu.
Hasibuan (45) tetangga sekaligus kerabat korban mengatakan, usai dipukuli menantunya sekitar pukul 02.00 WIB, Suyono sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun tidak bisa mendapatkan perawatan intensif karena rumah sakit yang didatangi penuh pasien COVID-19.
Baca Juga:Mertua Tewas Dihantam Linggis, Gogon Sakit Hati Kerap Diledek Gak Punya Apa-apa usai Nikah
“Iya, nah malam (pagi) itu juga dibawa, tapi sore disuruh pulang. Karena memang katanya lagi COVID-19, ruangan terbatas segala macam jadi cuma disuruh cek kontrol gitu,” kata Hasibuan saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (4/8/2021).
Karena hal itu, korban akhirnya menjalani perawatan di rumah sekaligus berobat jalan selama tiga minggu.
Hasibuan menambahkan, korban mendapatkan sejumlah luka dan alami pembengkakan di wajah. Terparah di bagian kepala hingga harus mendapatkan sekitar 19 jahitan.
Suyono menghembuskan napas terakhir pada 27 Juli lalu karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
“Karena luka itu kondisinya sudah oyong (lemah). Apa-apa harus dibantu, seperti ke kamar mandi,” imbuh Hasibuan.
Baca Juga:Kepala Dilinggis saat Baru Bangun, Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, Andi alias Gogon (30) tega menganiaya mertuanya, Suyono (68), hingga tewas.
Kasus menantu aniaya mertua ini terjadi di sebuah kos-kosan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7/2021).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menyebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala. Hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Juli.
"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku yang kemudian korban meninggal dunia," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Menurut Bintang, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban baru saja bangun tidur langsung dihantam oleh pelaku hingga terjatuh.
"Pelaku saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," beber Bintang.
Setelah puas menganiaya mertuanya, Gogon melarikan diri. Hingga akhirnya dia tertangkap saat asik memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.
"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.