Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Tahun 2020 menyebut kelebihan uang yang dibayarkan dari seharusnya mencapai Rp862,7 juta.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:51 WIB
Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mendapati kelebihan pembayaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini, Anies diketahui masih melakukan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah atau TKD kepada pegawai yang sudah wafat dan pensiun.

Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 menyebut kelebihan uang yang dibayarkan dari seharusnya mencapai Rp862,7 juta.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” kata Pemut dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (5/8/2021).

Rinciannya, pertama Anies melakukan kelebihan pembayaran pada pegawai yang sudah pensiun. Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun mulai 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,33 juta.

Baca Juga:Viral Pengumuman Pengunjung Boleh Masuk Asal Punya Sertifikat Vaksin, PIM: Sudah Direvisi

Lalu ada juga pembayaran kepada Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri atau APS. Sebanyak 12 orang dari enam OPD, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur masih mendapatkan gaji.

Total dana yang yang dikucurkan kepada pegawai pensiun APS tersebut mencapai Rp154,9 juta.

Lalu ada 57 pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” demikian bunyi laporan itu.

Selanjutnya, ada juga Pegawai Melaksanakan Tugas Belajar yang masih menerima TKD/TPP. 31 orang dari delapan OPD menerima total Rp344,6 juta.

Baca Juga:Wagub DKI: Lomba 17 Agustus Masih Digelar Secara Virtual

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” lanjut laporan itu.

Bahkan ada juga Pegawai Terkena Hukuman Disiplin yang menerima gaji lebih. Padahal, seharusnya karena mereka dikenakan sanksi teguran tertulis, ada pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini