Anies Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Pembatasan ketat masih diberlakukan untuk berbagai kegiatan dan sektor usaha.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:58 WIB
Anies Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 selama tujuh hari, sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Pembatasan ketat masih diberlakukan untuk berbagai kegiatan dan sektor usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Aturan ini disebut Anies sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, dijelaskan selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Baca Juga:Anies Perpanjang PPKM Level 4, Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Sudah Divaksin

"Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Pengecualian diberikan pada warga yang baru sembuh atau dalam masa tenggang selama tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19. Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium.

"Dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” ujar Anies.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Berikut rincian pembatasan pada berbagai kegiatan di masa PPKM level 4 sampai 9 Agustus:

Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 4, Anies Resmi Terapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Berkegiatan

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak