BPK Temukan Kelebihan Bayar Alat Rapid Test dan Masker N95, Ini Kata Dinkes DKI

BPK menyatakan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai Rp 1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 20:29 WIB
BPK Temukan Kelebihan Bayar Alat Rapid Test dan Masker N95, Ini Kata Dinkes DKI
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dr Widyastuti. [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI yang menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dalam pengadaan alat rapid test dan masker N95 hanya masalah administrasi.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti menyebut bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan pada tahun 2020 lalu yang akhirnya jadi temuan BPK tersebut.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat (6/8/2021).

Terkait temuan BPK yang menyebutkan kelebihan bayar alat rapid test dan masker N95 tersebut, karena dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama.

Baca Juga:Beli Alat Rapid Test Lebih Mahal, Dinkes DKI: Dulu Kita Enggak Tahu Harga

Namun harganya lebih mahal dibanding pengadaan sebelumnya. Widyastuti menyebut pengadaan itu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan.

Widyastuti menjelaskan untuk masker N95, usai pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna peralatan yang diadakan tersebut. Terlebih saat awal pandemi disebutnya masker sulit didapatkan.

"Nah tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia dikutip dari Antara.

Sementara untuk peralatan rapid test COVID-19, Widyastuti menyebut pengadaan untuk menjamin DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan pada warganya, mengingat saat itu juga belum ada pengadaan rutin.

"Selain itu kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti, karenanya kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, inspektorat, kejaksaan untuk proses di DKI saat itu," ucap dia.

Baca Juga:Masalah Bau, Alasan Dinkes DKI Pilih Beli Masker N95 yang Lebih Mahal

Sebelumnya, BPK menyatakan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai Rp 1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini