Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Pemprov DKI: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Menurut Syaefulloh, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Minggu, 08 Agustus 2021 | 10:19 WIB
Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Pemprov DKI: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengklaim tidak ada kerugian negara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, temuan ini sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan administratif melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No. 37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian yang memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," kata Syaefulloh, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Syaefulloh, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.

Baca Juga:BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara

Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefulloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.

Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

Baca Juga:BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Masker Rp 5,8 M di DKI, dari Rp 70 Ribu Jadi Rp 90 Ribu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak