SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 sindikat pelaku pencurian spion mobil. Mereka biasa beraksi di sekitar wilayah Jakarta hingga Depok.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, satu dari 15 pelaku berstatus anak di bawah umur.
"Seluruhnya pelaku tindak pidana pencurian spion mobil," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).
Berdasar hasil penyidikan awal, sindikat pencuri spion mobil ini telah beraksi sejak Januari 2021. Mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 23 kali.
Baca Juga:Tangkap Derry NEO, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Barbuk 59,8 Gram Ganja
"Tapi ini masih kita kembangkan karena mereka ini jaringan berpengalaman," ujar Azis.
Dari tangan tersangka, kata Azis, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 18 pasang spion. Sindikat ini biasa menjual hasil curiannya kepada salah satu tersangka berinisial Y.
"Yang bersangkutan ini lah yang menerima barang hasil curian dan menghargai barang tersebut sekitar Rp300 sampai 600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan apa," tuturnya.
Kekinian belasan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman 7 tahun," pungkas Azis.
Baca Juga:Fix! Dinar Candy Resmi Terancam 10 Tahun Penjara usai Aksi Bikini