Sudah Vaksinasi Tapi Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Begini Cara Lapornya

Pengunjung dan pegawai mall diwajibkan sudah vaksinasi dan menunjukkan sertifikat vaksin.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:58 WIB
Sudah Vaksinasi Tapi Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Begini Cara Lapornya
Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]

SuaraJakarta.id - Sertifikat vaksin kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan ke fasilitas publik, seperti berkunjung ke mall.

Di DKI Jakarta contohnya di mana pengunjung dan pegawai mall diwajibkan sudah vaksinasi dan menunjukkan sertifikat vaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium," demikian isi bunyi aturan tersebut.

Baca Juga:Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Lewat SMS

Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.

Namun tak jarang masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat vaksin setelah melakukan vaksinasi. Lantas bagaimana solusinya?

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan menjelaskan cara melapor untuk mendapatkan sertifikasi vaksin/

"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?"

Baca Juga:150 Ribu Warga Jakarta Barat Telah Divaksin Covid-19

"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected], isi sesuai format dalam infografis berikut ya. Salam sehat!" tulis @kemenkes_ri dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (10/8/2021).

Untuk format email yang dikirim dalam laporan tersebut, sebagai berikut:

  • Nama Lengkap
  • NIK KTP
  • Tempat Tanggal Lahir
  • No. Handphone

Dalam pelaporan itu, warga juga melampirkan foto dan kartu vaksinasi.

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," tulis @kemenkes_ri.

Demikian cara melapor untuk mendapat sertifikat vaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak