Desakan Ekonomi, Seorang Sopir Taksi Online Banting Setir Jadi Kurir Narkoba

"Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per satu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," kata Bismo.

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:12 WIB
Desakan Ekonomi, Seorang Sopir Taksi Online Banting Setir Jadi Kurir Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat merilis penangkapan kurir narkoba jenis sabu, Kamis (12/8/2021). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJakarta.id - Diduga desakan ekonomi, DGA (24) seorang bekas pengemudi taksi online nekat menjadi kurir narkoba dengan bayaran menggiurkan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Dalam konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, DGA mengaku sebelumnya bekerja sebagai supir taksi online. Namun pekerjaan itu ditinggalkannya sekitar 6 bulan lalu.

"Sudah menganggur sekitar 6 bulan, karena kebutuhan (ekonomi)" kata DGA, Kamis (12/8/2021).

DGA ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Bogor, Jawa Barat pada 5 Agustus lalu. Dari tangannya diamankan sabu sebanyak 2,1 kilogram dengan nilai Rp2 miliar.

Baca Juga:Polres Jakbar Tangkap Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Wakil Kapolres Jakbar AKBP Bismo Teguh mengatakan, DGA dibayar Rp5 juta untuk setiap kali mengantarkan sabu seberat 1 kilogram.

"Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per satu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," ungkap Bismo.

Selama menjadi kurir narkoba, DGA sudah bertransaksi sebanyak 6 kali di kawasan Jakarta dan Bogor.

DGA memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial MA di Serang, Banten. MA sendiri juga dikendalikan seorang pria berinisial ME.

Kekinian MA dan ME berstatus borun atau masih dalam proses pengejaran kepolisian.

Baca Juga:Petani dan IRT Asal Bangkalan Diringkus Polisi, Selundupkan Narkoba dalam Botol Susu Bekas

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara MA yaitu selaku kurir atas arahan dari saudara ME," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini