SuaraJakarta.id - Baru-baru ini pemerintah mewacanakan aturan baru plat nomor putih tulisan hitam pada mobil dan motor. Belum jelaskan kapan aturan baru ini akan berjalan.
Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih. Pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.
Nantinya, kendaraan akan memakai pelat nomor putih tulisan hitam. Bagaimana aturan pelat nomor putih tulisan hitam tersebut?
Rencana tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.
Baca Juga:Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya
Pihak Kepolisian RI belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Meski begitu, desain baru pelat nomor kendaraan tersebut saat ini belum bisa dijalankan.
Rencananya, akan direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan yang diperpanjang STNK 5 tahunannya.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang dilakukan. Dana penggantian pelat TNKB juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bila diganti serentak bisa merugikan masyarakat.
Rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
Baca Juga:Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa?
![Plat nomor kendaraan unik bikin yang lihat pingin auto jawab.[Twitter/Romaanpicisan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/20/66710-plat-nomor-kendaraan-unik-bikin-yang-lihat-pingin-auto-jawab.jpg)
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- 1
- 2