Link Terbaru Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Link cek subsidi upah sudah tersedia setelah situs BPJS ketenagakerjaan tidak bisa diakses.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 12:32 WIB
Link Terbaru Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJakarta.id - Info terbaru bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan. Link cek subsidi upah sudah tersedia setelah situs BPJS ketenagakerjaan tidak bisa diakses.

Kini Anda bisa cek subsidi upah Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Subsidi Upah Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga:Website BPJS Ketenagakerjaan Tumbang, Tak Bisa Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Langkah pertama untuk mengetahui status penerima subsidi upah atau subsidi gaji adalah dengan melihat di situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek subsidi upah di situs BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isikan NIK yang Anda miliki.
  3. Isikan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Isi tanggal lahir.
  5. Tandai centang biru pada captcha.
  6. Klik ‘Lanjutkan’
  7. Di sana akan tertera apakah data Anda masuk dalam penerima bantuan atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2021

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan aktif sampai Juni 2021.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau di bawah UMK/UMP.
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
  5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini