Suami Gerebek Istri Tak Berbusana dengan Pria Lain di Tangsel, Polisi: Sudah Setahun

Penggerebekkan dilakukan di sebuah kontrakan di Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (11/8/2021) malam.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Suami Gerebek Istri Tak Berbusana dengan Pria Lain di Tangsel, Polisi: Sudah Setahun
Ilustrasi perselingkuhan istri.

SuaraJakarta.id - Kecurigaan Y terkait perselingkuhan yang sang dilakukan sang istri berinisial RA (28) akhirnya terbukti benar. Ia menggeberek RA tengah berselingkuh dengan pria lain berinisial TY (32).

Penggerebekkan dilakukan di sebuah kontrakan di Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (11/8/2021) malam.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana mengatakan, penggrebekkan dilakukan lantaran Y merasa curiga dengan sikap istrinya itu.

"Jadi si suaminya ini sudah mencurigai istrinya. Kemudian pada Rabu jam 11 malam ajak temannya untuk gerebek istri dan selingkuhannya," kata Margana, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:Terkuak, Ini Penyebab NIK Warga DKI Dipakai Orang Lain Vaksinasi di Tangsel

Margana menerangkan, saat pintu berhasil didobrak oleh Y, didapati RA dan TY berada di dalam kontrakan tersebut sudah dalam keadaan tanpa busana.

"Sudah kondisi tanpa busana (RA dan TY)," terang Margana.

Berdasarkan pengakuan Y, lanjut Margana, aksi perselingkuhan itu mulai terendus lantaran curiga sikap istrinya tak lagi mesra. Bahkan, saat berhubungan intim pun tak lagi memuaskan.

"Dari perilaku yang mencurigakan. Hubungannya tidak harmonis, pelayanan berhubungan suami istri nggak seperti biasanya. Nggak harmonis," ungkap Margana.

Usai digrebek, pasangan selingkuh itu kemudian diangkut ke Polsek Cisauk untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:NIK Dipakai Warga DKI Jakarta, Warga Tangsel Tak Bisa Vaksinasi COVID-19

Diketahui, Y bekerja sebagai karyawan swasta dan istrinya ibu rumah tangga. Sementara TY lelaki selingkuhan RA itu, juga berprofesi sebagai karyawan swasta.

TY diketahui sudah memiliki istri, tapi hubungannya tak harmonis dan tengah menunggu putusan cerai.

Mengejutkannya, keduanya mengaku sudah menjalin hubungan terlarang itu cukup lama.

"Mereka menjalin hubungan (perselingkuhan) sudah sekitar satu tahun," beber Margana.

Semula kedua pelaku perselingkuhan dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun Y mencabut laporannya dan menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

"Si pelapor atau suami dari si cewek tadi, sudah mencabut laporannya, sudah berakhir damai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak