Jadi Cagar Budaya, Pemprov DKI Akan Pugar Masjid Jami Al-Mansur

Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, Iwan.

Erick Tanjung
Minggu, 15 Agustus 2021 | 22:46 WIB
Jadi Cagar Budaya, Pemprov DKI Akan Pugar Masjid Jami Al-Mansur
Sejumlah warga berjalan di komplek Masjid Jamik Keramat Luar Batang yang direvitalisasi di Penjaringan, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 terkait revitalisasi arsitektural Masjid Jami Al-Mansur Jakarta Barat. Dengan keluarnya surat yang berlandaskan pertimbangan Tim Sidang Pemugaran tersebut, rencana pemugaran dilakukan pada 2021.

"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Iwan mengatakan, pemugaran Masjid Jami Al-Mansur ini dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersaman dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang dan Gereja atau GPIB Immanuel Jakarta.

Dinas Kebudayaan mencatat Masjid Jami Al-Mansur adalah bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya. Ketika cagar budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.

Baca Juga:DPRK Banda Aceh Siapkan Qanun Cagar Budaya

Masjid Jami Al-Mansur dibangun pada 1717. Hal ini didasarkan atas inskripsi yang terdapat di menara masjid yang bertuliskan tahun 1330 Hijriah atau dibangun pada 1717 Masehi.

Masjid ini dibangun oleh Abdul Mihit atau Abdul Mukhit, putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam. Awalnya, masjid ini bernama Masjid Jami Kampung Sawah yang kemudian berubah nama dengan mengambil nama Guru Mansur (1878-1967).

Guru Mansur memiliki nama lengkap Muhammad Manshur bin Imma Abdul Hamid yang merupakan piut atau canggah dari Abdul Mukhit. Penyebutan "Guru" bagi masyarakat Betawi diberikan kepada ulama yang diakui sebagai pakar dan kedalaman ilmu agamanya sehingga diakui otoritasnya untuk mengeluarkan fatwa.

Guru Mansur juga merupakan salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia. Pada 1925, Guru Mansur menentang keras pemerintahan Belanda yang saat itu akan membongkar Masjid Al-Makmur di Cikini.

Banyak peristiwa penting bersejarah terjadi di masjid ini. Masjid ini bukan saja berperan penting dalam kegiatan ibadah, namun juga menjadi tempat berlindung para pejuang kemerdekaan.

Baca Juga:AS Kembalikan 3 Objek Diduga Cagar Budaya Milik Indonesia

Masjid ini pernah dijadikan markas para pejuang kemerdekaan. Peristiwa penting tersebut terjadi ketika baku tembak antara pasukan pejuang kemerdekaan dengan tentara NICA yang masuk melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.

Pada 4 Safar 1186 H, salah satu ulama besar berkunjung ke masjid ini, yaitu Muhammad Arsyad Al-Banjari yang saat itu baru pulang dari Mekah dan singgah di Betawi. Beliau diminta untuk memperbaiki arah kiblat masjid ini.

Pada 1937, Masjid Jami Al-Mansur dipugar dan diperluas pada periode Guru Mansur. Perubahan nama masjid untuk menghormati dan mengenang perjuangan Guru Mansur yang dilakukan pada 1967 setelah wafat.

Kemudian pada 1980, Masjid Jami Al-Mansur ditetapkan sebagai cagar budaya.

Arsitektur bangunan Masjid Jami Al-Mansur tidak terlepas dari ciri-ciri masjid berlanggam Masjid Jawa. Memiliki denah empat persegi dengan atap tajug tumpeng tiga dan diakhiri dengan hiasan berupa mahkota yang merupakan beberapa ciri khas masjid berlanggam Masjid Jawa.

Masjid ini mempunyai satu menara yang berada di tenggara masjid. Pada ruang masjid terdapat ceruk kecil yang mengindikasikan arah kiblat ke Mekah yang disebut mihrab.

Atap tajug tumpeng tiga menjadi unsur penting tidak hanya untuk menjadi pelindung hujan dan panas matahari, namun juga memiliki arti sebagai simbol dan identitas dari perkembangan arsitektur masjid pada masa itu.

Atap disangga oleh pilar-pilar kayu. Di antara pilar-pilar kayu tersebut terdapat pilar utama/master yang dikenal sebagai sokoguru.

Berdasarkan konsep kosmologi Jawa, atap tajug tumpeng tiga memiliki makna "Imam-Islam-Ihsan" seperti pada ajaran tiga pilar agama Islam. Dalam dimensi esoterik (lahir dan batin), atap tajug tumpeng tiga menyimbolkan "Syariat-Thariqat-Hakekat-Makrifat".

Rencananya, pemugaran atau revitalisasi terhadap bangunan Masjid Jami Al-Mansur akan ditata menjadi lebih baik. Tiga unsur utama pada situs, yaitu bangunan utama masjid, makam dan minaret akan diperlihatkan pada fasad terdepan.

Hal ini agar masyarakat sekitar, jamaah dan pengunjung dapat mengapresiasinya. Bangunan masjid yang sekarang sisinya tertutup ini akan dirancang menjadi lebih terbuka dan mudah diakses agar nilai masjid sebagai masjid komunitas tetap terjaga.

Pintu masuk utama masjid ini akan dikembalikan kepada bentuk awalnya ketika pertama kali masjid dibangun, yang diperkuat dengan pengelolaan fasad. Begitu pula dengan penambahan-penambahan fasilitas pendukung yang tetap mempertahankan zoning asli masjid. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini