Langgar PPKM Level 4, 28 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditutup Sementara

Perusahaan yang ditutup sementara, sebelumnya mendapat teguran tertulis.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Langgar PPKM Level 4, 28 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditutup Sementara
Satgas COVID-19 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan di sejumlah perusahaan, Kamis (21/1/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 28 perusahaan di Jakarta Selatan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan karena melanggar PPKM Level 4.

Ke-28 perusahaan langgar PPKM Level 4 Jakarta itu merupakan hasil penindakan pada 5-18 Agustsus 2021.

"Itu termasuk perusahaan dari sektor esensial dan non esensial yang melanggar aturan seperti batas maksimal kapasitas kantor," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni, Kamis (19/8/2021).

Dwi menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja guna menekan penularan COVID-19 bagi karyawan.

Baca Juga:Wagub DKI Sebut 40 Persen Warga yang Vaksinasi di Jakarta KTP Non-DKI

Perusahaan yang ditutup sementara, kata Dwi, merupakan perusahaan yang sebelumnya mendapat teguran tertulis setelah melanggar beberapa aturan protokol kesehatan saat PPKM Level 4.

Kendati melakukan penutupan sementara, kata Dwi, Suku Dinas Nakertras tetap membina perusahaan yang ditindak agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Walaupun kita tutup tetap kita lakukan pembinaan agar jangan sampai terjadi lagi. Kita sampaikan kepada manajemennya kalau ini gak boleh seperti itu. Makanya kalau sampai ngotot kita kenai denda," kata dia.

Dia berharap dengan penindakan itu perusahaan lain di wilayahnya dapat lebih disiplin dalam protokol kesehatan agar tidak memunculkan klutser penularan baru, apalagi saat ini kasus COVID-19 sedang melandai.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang ngotot. Kita harus tetap bina mereka untuk tidak melakukan kesalahan berulang," kata dia. [Antara]

Baca Juga:Restoran Buka Sampai Pukul 20.00, Pengunjung Dibatasi 25 Persen saat Perpanjangan PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak