SuaraJakarta.id - Tarif tes PCR di Kota Tangerang Selatan belum sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan dengan Surat Edaran HK.02.02/I/2845/2021 sebesar Rp 450-550 ribu.
Berdasarkan pantauan SuaraJakarta.id—grup Suara.com—tarif tes PCR masih berkisar Rp 700-800 ribu untuk hasil yang dapat diketahui dalam waktu 24 jam.
Salah satu pegawai di Rumah Sakit Putra Dalima, Rawa Buntu, Serpong, menyebut pihaknya masih mematok harga Rp 800 ribu untuk tes PCR dengan hasil diketahui dalam waktu 24 jam.
"Biaya PCR-nya masih Rp 800 ribu, belum ada kebijakan terbaru dari managemennya," katanya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:Harga PCR di 10 Negara, Apakah Tarif Tes PCR Indonesia Lebih Murah?
Tak berbeda jauh dengan di Klinik Amira, di mana tarif tes PCR dipatok dengan harga Rp 750 ribu untuk satu kali tes hasil diketahui 24 jam.
"Tarif PCR Rp 750 untuk hasil diketahui 1x24 jam, belum turun," kata salah satu pegawai bagian pendaftaran klinik.
Terpisah, dr Ranny pemilik klinik dr Ranny di Serpong mengaku, dirinya belum mengetahui harga terbaru tarif PCR dari Kemenkess.
Pasalnya, dalam melakukan tes PCR pihaknya bekerjasama dengan laboratorium swasta.
"Kalau sebelumnya itu Rp 800 ribu untuk satu kali PCR dan hasilnya diketahui dalam waktu 24 jam, tapi untuk tarif terbaru kita belum update lagi," ungkap Ranny.
Baca Juga:Disatroni Begal Bersajam, Pegawai Warkop di Pamulang Tangsel Duel dengan Pelaku
Sementara itu, tarif PCR di Laboratorium Healtway Indonesia kini turun mengikuti tarif yang ditentukan Kemenkes.