Noviana Head of Marketing Healtway Indonesia mengatakan, untuk tarif PCR pihaknya mengikuti ketentuan pemerintah dengan mengikuti tarif yang ditentukan yakni Rp 495 ribu untuk hasil yang diketahui dalam waktu 24 jam.
Meski begitu, pihaknya kini membagi tarif harga sesuai dengan waktu yang hasilnya dapat diketahui lebih cepat.
"Sebelumnya untuk tarif PCR Swab test 24 jam sebesar Rp 777 ribu, tetapi sejak 18 Agustus kemarin, tarifnya diadaptasi dengan aturan pemerintah. Dibagi tiga range, untuk PCR Swab tes 24 jam menjadi Rp 495 ribu, PCR Swab tes 12-16 jam tarifnya Rp 700 ribu dan PCR Swab tes 4-6 jam tarifnya Rp 990 ribu," katanya ditemui di kantornya di Ruko Golden Vienna Extension, Rawa Buntu, Serpong, Kamis (19/8/2021).
"Kalau untuk kebutuhan mendesak seperti masuk rumah sakit atau penerbangan biasanya banyak yang pilih PCR Swab tes dengan waktu ekstra lebih cepat diketahui hasilnya," sambung Novi.
Baca Juga:Harga PCR di 10 Negara, Apakah Tarif Tes PCR Indonesia Lebih Murah?
![Salah satu pegawai Laboratorium Healthway Indonesia menunjukkan harga terbaru PCR yang mengikuti aturan Kemenkes yang diberlakukan sejak 18 Agustus ditemui di kantornya, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (19/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/19/88298-tarif-tes-pcr-di-tangsel.jpg)
Butuh Sosialisasi
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dr Allin Hendallin Mahdaniar mengaku, saat ini tarif tes PCR di Tangsel belum sesuai dengan tarif yang diatur Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, hal itu lantaran pihak laboratorium dan rumah sakit harus menghitung kembali biaya pembelian reagen PCR dan disesuaikan dengan tarif terbaru.
"Butuh persiapan, kan mereka juga kadang kan beli tahun lalu, harga rigennya aja Rp 600 ribu, kan nggak mungkin diturunin Rp 550 ribu. Ini mungkin yang butuh mediasi ke tempat-tempat itu," kata Allin, Kamis (19/8/2021).
Meski begitu, nantinya para laboratorium dan rumah sakit yang melayani tes swab PCR, harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes.
Baca Juga:Disatroni Begal Bersajam, Pegawai Warkop di Pamulang Tangsel Duel dengan Pelaku
"Karena apapun ini sudah ada perintah dari pemerintah pusat. Tapi masih butuh penyesuaian sambil sosialisasi. Kita juga akan monitor dan melakukan pertemuan untuk membahas aturan tersebut," pungkasnya.