Polisi Limpahkan Berkas Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan

Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:30 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan
Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Berkas kasus penimbunan obat COVID-19 yang menjerat Y dan S telah dilimpahkan pihak Polres Metro Jakarta Barat ke kejaksaan.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, saat ini berkas kasus penimbunan obat COVID-19 itu sedang diteliti pihak kejaksaan.

"Berkas sudah diserahkan. Saat ini sedang diteliti kejaksaan," kata dia, Kamis (19/8/2021), dikutip dari Antara.

Nantinya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.

Baca Juga:Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru

Jika sudah dinyatakan lengkap, maka beras itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun jika dinyatakan tidak lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, dua petinggi PT ASA, yakni Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.

"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Kita jerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).

Kedua tersangka tersebut, menurut Bismo, terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat.

Baca Juga:Menkes Sri Lanka Dicopot, Buntut Promosikan Obat Covid-19 Buatan Penyihir

Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu.

Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat.

Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam zoom meet menanyakan stok obat COVID ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.

Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.

Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp 7.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak