Polisi Limpahkan Berkas Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan

Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:30 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan
Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

"Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo.

Polisi pun menyita 730 kota obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk terapi pasien COVID-19.

"Kita jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo.

Baca Juga:Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak