Soal Perluasan Ganjil Genap, Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemerintah

Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi ganjil genap dan jumlah bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah

Bangun Santoso
Minggu, 22 Agustus 2021 | 10:12 WIB
Soal Perluasan Ganjil Genap, Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemerintah
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah terkait perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi ganjil genap dan jumlah bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah.

"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.

Sambodo juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Lebih lanjut, dia menambahkan Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan semakin angka COVID-19 di Jakarta.

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka COVID-19 di Jakarta," kata Sambodo.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini yakni:

1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.

Selain itu Polda Metro Jaya juga tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

Sambodo mengatakan sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.

Baca Juga:Perluasan Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Tunggu Kebijakan Pemerintah

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.

Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak