Sekolah Tatap Muka, Pengamat: Bisa Digelar dengan Sistem Campuran Online dan Luring

Pelaksanaan sekolah tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:16 WIB
Sekolah Tatap Muka, Pengamat: Bisa Digelar dengan Sistem Campuran Online dan Luring
Sekolah Tatap Muka (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Pelaksanaan sekolah tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini