DKI Jakarta Jalankan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan

Tidak sedikit masyarakat di DKI Jakarta yang mengeluh lantaran tidak bisa menggelar resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:53 WIB
DKI Jakarta Jalankan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan
Ilustrasi Pernikahan

SuaraJakarta.id - Tidak sedikit masyarakat di DKI Jakarta yang mengeluh lantaran tidak bisa menggelar resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Namun saat ini masyarakat bisa menggelar resepsi di tengah PPKM Level 3 meski tetap dengan ketentuan yang mesti dipatuhi.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri 35/2021 itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam aturannya dijelaskan kalau pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Penyelenggara tidak boleh mengadakan sesi makan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

Aturan tersebut lebih longgar dibandingkan pada PPKM Level 4. Pasalnya, pada PPKM Level 4, pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Selain itu, pelonggaran juga dilakukan pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Tempat ibadah tersebut dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara. Itu juga berlaku pada kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Akan tetapi aturan tersebut dikecualikan untuk:

  1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
  2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
  3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
  4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
  5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
  6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
  7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
  8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
  9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Baca Juga:PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini