20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3

"Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman.

Erick Tanjung
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:52 WIB
20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3
Ilustrasi--Seorang ibu mengantar ke sekolah tatap muka di Jakarta. (Suara.com/Tio)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan 20 sekolah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar/KBM tatap muka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Ke-20 sekolah itu berada di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari.

Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, I Aroman, ke-20 sekolah tersebut sebelumnya pernah ditunjuk untuk menjalankan uji coba KBM tatap muka.

"Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Ke-20 sekolah tersebut sebelumnya mengikuti tiga tahap uji coba KBM tatap muka. Namun karena kasus positif Covid-19 memuncak, pemerintah kembali meniadakan KBM tatap muka.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin

Ke-20 sekolah itu, kata Aroman, dipilih lantaran memenuhi beberapa persyaratan seperti fasilitas kesehatan yang memadai, guru dan karyawan sekolah yang telah tervaksin hingga tidak berlokasi di zona merah.

KBM tatap muka pun nantinya tidak diselenggarakan secara serentak untuk semua kelas. Setiap kelas nantinya bergiliran menjalani kegiatan KBM tatap muka.

"Hanya kelas tengah saja. Maksudnya kalau SD itu kelas lima saja, jadi enggak semua, bergantian setiap minggu," ujar dia.

Hingga saat ini, Aroman beserta jajarannya masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi terkait waktu pemberlakuan uji coba KBM tatap muka.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat PPKM Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga:Alasan Jakarta Lama Terapkan PPKM Level 4, Wagub DKI: COVID-19 Daerah Penyangga Tinggi

Terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a. Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini