SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Tangerang Selatan kini turun dari level 4 ke level 3. PPKM Level 3 Tangsel berlaku sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Penerapan PPKM Level 3 Tangsel berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Atas Inmendagri tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku 24-30 Agustus 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengklaim, indikator wilayahnya masuk PPKM Level 3 lantaran angka kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan angka kematian COVID-19 menurun.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Bekuk Begal Warkop di Tangsel, Terlacak Lewat IMEI HP
"Angka kesembuhan meningkat 94 persen, Alhamdulillah ini menunjukkan bagus sekali. Sedangkan angka kematian turun menjadi 2,4 persen. Angka kepatuhan masyarakat sebesar 86 persen," ungkap Benyamin di Puspemkot Tangsel, Selasa (24/8/2021).
Dalam aturan PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021, Pemkot Tangsel membolehkan tempat ibadah dibuka, dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Warga Tangsel juga sudah dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dengan tamu dibatasi maksimal 20 undangan dan tidak boleh makan di tempat atau dine in.
"Untuk resepsi dan khitanan diperbolehkan asalkan mengantongi izin dari Satgas dan izin keramaian dari pihak kepolisian," tutur Benyamin.

PTM Masih Dikaji
Baca Juga:Penganiayaan Balita oleh Ibu Angkat di Tangsel Sudah Berjalan Setahun, Direkam Babysitter
Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, Pemkot Tangsel masih mengkaji, meski PPKM sudah turun status ke level 3.
Benyamin mengungkapkan, pihaknya masih belum berani menggelar uji coba PTM dalam waktu dekat. Pasalnya, vaksinasi masyarakat umum serta pelajar belum mencapai target.
"Walaupun Intruksi Mendagri dapat dilakukan sekolah tatap muka dengan sangat terbatas, tapi kondisinya akan kami nilai. Kenapa demikian? Vaksinasi kami baru mencapai 46 persen. Kami akan melihat perkembangan di kewilayahan dulu seperti apa untuk lebih detailnya lagi," tuturnya.
Alasan lain PTM di Tangsel masih dikaji lantaran masih banyak sekolah yang belum siap menerapkan sarana prasarana protokol kesehatan COVID-19.
Itu lantaran banyaknya sekolah dari tingkat TK/Paud hingga SMP yang mengaku belum siap melaksanakan PTM pada Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) yang diisi masing-masing sekolah. Bahkan, banyak juga sekolah yang tak mengisinya.
![Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau vaksinasi guru di SMPN 4 Pamulang, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Wivy]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/04/81919-wakil-wali-kota-tangsel-benyamin-davnie.jpg)
"833 TK/Paud, 117 prinsipnya sudah siap. Tapi 173 belum siap, sisanya tidak mengisi. Ini kesiapannya setelah mereka mengisi laman Dapodik. Kemudian untuk SD negeri dan swasta dari 318 sekolah, 81 sudah siap, 189 masih belum siap," paparnya.
"Untuk SMP, dari 130 SMP negeri dan swasta, 53 sudah siap pembelajaran tatap muka, dan 70 belum siap. Selebihnya belum lapor, belum mengisi laman dapodik."
"Pertimbangannya juga karena vaksinasi kita masih 45 persen. Kalau sudah 60-70 persen, tatap muka bisa kita lakukan besok juga. Tunggu vaksinasi, kesiapan sekolah juga kesiapan infrastruktur layanan kesehatan. Uji coba PTM belum akan dilakukan dalam waktu dekat," pungkas Benyamin.