PPKM Level 3, Warga Jakarta Boleh Olahraga di Ruang Terbuka, Ini Persyaratannya

Warga Jakarta yang berolahraga di ruang terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:22 WIB
PPKM Level 3, Warga Jakarta Boleh Olahraga di Ruang Terbuka, Ini Persyaratannya
Salah seorang warga berolahraga sepeda di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (18/8/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI membolehkan warga DKI Jakarta berolahraga di ruang terbuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.

Warga Jakarta yang berolahraga di ruang terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu, peserta olahraga dalam kelompok maksimal hanya empat orang.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (23/8/2021) lalu.

"Selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Anies dalam salinan Kepgub yang diterima, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

Dalam Kepgub itu juga dijelaskan, penggunaan masker selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.

Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet, serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Pemprov DKI Berencana Gelar PTM Pekan Depan, Simak Persyaratannya

Sementara itu, kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi sebelumnya.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini